Connect with us

Pemprov Banten Susun Pergub Anti Gratifikasi Bersama KPK

BANTEN OKE

Pemprov Banten Susun Pergub Anti Gratifikasi Bersama KPK

abraham_kpk18.143.23.153- Peraturan Gubernur (Pergub) Anti Gratifikasi yang sedang disusun Pemprov Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak menghapus nilai tradisi yang ada di Banten. Salah satu yang menjadi pertimbangan penting untuk tetap dipertahankan yakni tradisi Seba Baduy dan pesta rakyat tahunan yang berkaitan dengan rasa sukur masyarakat dengan Pemprov Banten.

“Sedang kita coba mengakomodir yang begitu-begitu (adat dan tradisi-red). Makanya kita akan komunikasikan dengan Disbudpar. Itu juga adat yang harus dipertahankan, tapi tidak melanggar undang-undang,” ungkap Plt Sekda Banten Asmudji HW kepada wartawan, Jumat (5/9/2014).

Selanjutnya, Asmudji mengaku akan membuat rumusan Pergub Anti Gratifikasi. “Nanti kita komunikasikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Banten akan ‘menanam’ lembaga Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Provinsi Banten. Tugas UPG ini nantinya akan menerima pengaduan tindak gratifikasi di lingkungan Pemprov Banten. (source via RB)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top