Connect with us

Dua Pelaku Kasus Penggelapan Mobil di Pondok Aren Ditangguhkan

Info Tangsel

Dua Pelaku Kasus Penggelapan Mobil di Pondok Aren Ditangguhkan

Diketahui ada tiga tersangka dalam penggelapan 42 unit kendaraan roda empat di Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren Kota Tangerang Selatan (Tangsel), 2 diantaranya telah dibebaskan oleh pihak kepolisian karena sudah ditangguhkan oleh keluarga masing – masing.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Pondok Aren Kompol Yudho Huntoro saat dikonfirmasi, hal tersebut dilakukan atas dasar penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak dari keluarga tersangka.

“Iya memang dia sudah tidak di tahan karena dua pelaku tersebut telah di tangguhkan penahanannya, atas permohonan pihak keluarga. Sementara aktor utama dalam kasus penggelapan mobil ini adalah inisial (A), dialah sebagai aktor serta merencanakan penggelapan unit mobil tersebut,” Katanya saat ditemui di Kantor Polsek Pondok Aren, pada Senin (19/02/2018).

Yudho Huntoro menyampaikan dua tersangka tersebut saat ini dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

“Kita kenakan hanya wajib lapor seminggu dua kali antaranya hari senin dan kamis. Kepada inisial (S) dan (B) tetap mereka dalam proses dan telah kita amankan agar tidak melarikan diri keluar kota,” imbuh Yudho.

Hal berdasarkan laporan Laporan Polisi LP/86/K/II/2018/ Sek.Aren tertanggal 1 Februari 2018, Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk tiga orang pelaku penggelapan 42 unit mobil pada 3 Februari 2018, yang kemudian informasi tersebut disampaikan dalam konfrensi pers pada Rabu (07/02), di Polsek Pondok Aren Jalan Graha Raya, Kelurahan Parigi Baru, turut dihadiri Kapolres Tangsel AKBP Fadli, dan Kasat Resktim Polres Tangsel AKP A. Alexander Yurikho. (Dk)

To Top