INDONESIA OKE
DPP HPN Tolak Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Nusantara (DPP HPN) DR. Bryan, angkat bicara terkait aturan jaminan hari tua (JHT). Pasalnya, JHT baru bisa diambil saat peserta berusia 56 tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
“Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan, terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” tulis Pasal 5(1) Permenaker 19/2015.
Bryan mengatakan, saat ini para pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK, apalagi dalam masa Pandemi seperti ini banyak masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan sehari harinya.
“Kami dari DPP HPN (Himpunan Pemuda Nusantara) menyuarakan untuk menolak dan meminta Presiden Joko widodo untuk membatalkan Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, karena rentan disalahgunakan,” tegasnya.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan bahwa peraturan yang telah diundang-undangkan pada 4 Februari 2022 itu (pasal 3), manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pensiun di usia 56 tahun.
Selanjutnya, lanjut Ida, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.
“Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Triliun,” terangnya.
Sebagai informasi, terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2019. Dalam aturan lama, manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan. (Red/*)