Connect with us

Kepsek SMPN 17 Tangsel Cairkan Dana PIP Tanpa Sepengetahuan Walimurid

Ilustrasi

HUK-RIM

Kepsek SMPN 17 Tangsel Cairkan Dana PIP Tanpa Sepengetahuan Walimurid

Dana PIP yang digelontorkan pada siswa-siswi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 17 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga diselewengkan.

Informasi yang dihimpun oleh 18.143.23.153, dana PIP yang harusnya cair di tahun 2020 dan 2021, diduga diselewengkan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut.

Pengakuan dari salah satu walimurid Nr yang anaknya baru lulus di tahun 2021, mendapati dana PIP tahun 2020, walaupun tak pernah mengajukan.

Sebelumnya, Nr mendapatkan informasi bahwa bukan dia saja yang mengalaminya. Melainkan juga walimurid lainnya, yang malah sudah mengecek ke bank.

“Saya ngga tau kalo saya dapet, dateng ke Tata Usaha (TU) Sekolah juga bilangnya ngga tau. Pas saya cek ke Bank, anak saya dapet dana PIP. Ya, saya uruslah,” ujarnya saat diwawancarai di depan BRI KCP Pamulang, Selasa (4/01/2022).

Namun, saat Nr mengecek ke salah satu Bank terkait, ternyata sudah ada penarikan secara kolektif dana bantuan tersebut tanpa sepengetahuan penerima.

“Di bank dikasih print buku tabungan, statusnya sudah diterima. Kata pihak bank,  sudah diambil sama kepala sekolah,” ungkapnya.

Setelah dari bank, Nr langsung bergegas ke SMPN 17 tempat anaknya sekolah dulu, untuk menanyai perihal tersebut. Setibanya di sekolah, Nr bertemu dengan orangtua murid lainnya yang berbeda kelas dan mengaku sudah menerima pencairan langsung dari pihak sekolah.

Saat Nr bertemu dengan pihak sekolah, ada syarat untuk mencairkan dana tersebut. Dia ditugaskan utuk membentuk kooordinator kelas (Korlas) terlebih dahulu, baru bisa mengajukan pencairan.

“Jadi tadi pagi pas saya ke sekolah, alumni kelas 9.4 disuruh bikin Korlas dulu. Anak saya kan alumni kelas 9.12, jadi saya juga disuruh bikin Korlas dulu kata pihak sekolah. Kalo cairnya, kata walimurid yang sudah dapat cuma 60 persen, berarti sekitar Rp. 450.000. Harusnya kan Rp. 750.000,” urainya.

Di pihak yang sama, walimurid Nu yang anaknya masih sekolah di SMPN 17 mengatakan, baru mengetahui terkait dana PIP di akhir tahun 2021.

“Saya baru tau bulan Desember 2021 kemarin. Ternyata anak saya dapet dana PIP,” ungkapnya.

Berbeda dengan lainnya, saat Nu datang ke bank, ternyata anaknya menerima dua tahun dana PIP yang belum dicairkan dan tanpa ada pemotongan.

“Saya dapat kabar dari sekolah disuruh cairin dana PIP tahun 2021 aja. Waktu saya ke Bank, teryata anak saya dapat semua. Jadi pihak sekolah ngga cairin punya anak saya, jumlah yang saya dapatkan Rp. 1.500.000, ngga ada potongan seperti yang lain. Beruntung anak saya, rejeki anak saya ini,” jelasnya.

Sementara, Customer Service (CS) Bank BRI KCP Pamulang Yumna, membenarkan adanya para walimurid yang berbondong-bondong mengecek kepastian cairnya dana PIP.

Saat di cek, semua buku rekening para walimurid yang menanyakan dana PIP sudah terbit. Menurut Yumna, jika buku rekening sudah terbit harusnya buku rekening tersebut ada di tangan para walimurid.

“Kalau begini, berarti sudah ada yang mencairkan secara kolektif,” katanya.

Berdasarkan pengakuan Yumna, pencairan dana PIP 2021 SMPN 17 Kota Tangsel benar dicairkan di BRI KCP Pamulang. Namun, pencairan sebelumnya bukan disini.

“Ya, dana PIP 2021 dicairkan disini, karena BRI cabang Pamulang yang terdekat dari SMPN 17. Tapi dana PIP yang 2020 pengambilannya bukan disini. Pas kita cek, pencairannya di bulan september 2020, kode branch nya di BRI KCP Balaraja,” paparnya.

Yumna menjelaskan, ada dua opsi pengambilan dana PIP, dari sekolah atau orangtua dan anaknya yang datang.

Menurut Yumna, setiap yang ingin mengambil dana PIP secara kolektif / sekolah, semua cabang BRI akan memastikan kelengkapan dokumen seperti berikut:

1. Surat kuasa dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik kepada kepala sekolah.

2. Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.

3. Surat pertanggungjawaban mutlak ditandatangani kuasa peserta didik.

4. Identitas diri kuasa peserta didik.

5. Kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa harus menunjukkan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.

“Harus kepala sekolah sendiri yang datang, tidak boleh diwakilkan. Buku tabungan tetap kita terbitkan dan pencairannya pun harus tetap kepala sekolah. kalau sudah ditangan kepala sekolah, diluar tanggungjawab BRI,” terangnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepsek SMPN 17 Tangsel Marhaen Nusantara, yang coba dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp tidak memberikan respon dan jawaban. (Eno)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top