Connect with us

Heboh Ada Iklan Jasa Cetak E-KTP Tanpa Sensor di Lazada

HUK-RIM

Heboh Ada Iklan Jasa Cetak E-KTP Tanpa Sensor di Lazada

Dunia digital Indonesia baru-baru ini dihebohkan dengan iklan jasa cetak E-KTP pada situs E-commerce Lazada.

Dari berbagai aspek, salah satu persoalan yang dapat ditelaah yaitu aspek legalitas transaksi jasa.

Al Akbar Rahmadillah, Founder Sobat Cyber Indonesia mengatakan, ada dua hal yang jadi pertanyaan dari iklan yang menampilkan jasa cetak E-ktp tersebut.

“pertama kewenangan penyedia jasa untuk mencetak E-KTP, kemudian Iklan yang mencantumkan contoh KTP asli dari WNI tanpa sensor)” ukata Akbar kepada wartawan, Selasa (20/07/21).

Terkait kewenangan mencetak E-KTP, kata Akbar, UU Administrasi Kependudukan telah mengatur bahwa Kartu Tanda Penduduk diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah NKRI.

 “Jelas dan terang bahwa kewenangan penerbitan berada pada instansi pelaksana, tidak ada perusahaan atau badan usaha apapun yang berwenang menerbitkan KTP,” ucapnya.

Lebih lanjutnya, “terkait konten iklan yang memuat KTP dari WNI tanpa sensor, patut diduga bahwa pemilik identitas tidak mengetahui bahwa data pribadinya sedang disebarluaskan oleh penyedia jasa melalui platform digital yang dimiliki oleh Lazada. Tentunya berimplikasi hukum terhadap tanggung jawab dan kewajiban yang dimiliki oleh Lazada selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)”.

Diketahui, pada awal Mei 2021 kemarin dugaan bocornya data pribadi 279 juta penduduk Indonesia juga menyeruak dan dijual di forum online. bahkan di tahun lalu, peristiwa serupa sempat terjadi di Tokopedia dan marketplace lain.

“Lazada tentu saja tunduk terhadap peraturan publik dan kewajiban yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang maupun regulator sektoral. Pada kasus ini, setidaknya Lazada terindikasi telah lalai memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor  71 Tahun 2019” Ungkap Akbar.

Akbar menambahkan, pasal 31 PP 71 Tahun 2019 yang mengatur kewajiban PSE untuk melindungi penggunanya dari kerugian yang ditimbulkan oleh Sistem Elektronik yang diselenggarakannya.

“kedua pasal ini tentunya memiliki konsekuensi hukum jika Lazada terbukti melanggar kewajiban tersebut, Konsekuensi ini diatur dalam Pasal 100 dimana Menteri Kominfo diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi administratif yang dapat berupa teguran tertulis,  denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, dan dapat dikeluarkan dari daftar,” Jelasnya.

Akbar mnyampaikan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik sudah seharusnya taat dan jeli dalam memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga, PSE dapat memverifikasi berbagai konten yang diperjual belikan dalam platform digital yang dikelolanya.

Menyusul temuan ini, Akbar mendorong kementerian terkait untuk menindak tegas platform digital yang abai dengan keamanan data pribadi penggunanya.

“Kami mendorong menteri komunikasi dan informatika RI untuk menindak tegas Lazada  (dalam kasus ini) sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya. (Red/SD).

To Top