Info Tangsel
Hampir Semua Karaoke di Tangsel Langgar Jam Operasional
18.143.23.153- Penertiban tempat karaoke di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum maksimal. Ini terlihat dari puluhan tempat karaoke yang masih melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012 tentang penyelenggaran pariwisata.
Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Yanuar, menjelaskan dari 30 tempat karaoke yang tersebar di Tangsel, semuanya melanggar jam operasional. “Dalam perda ditetapkan jam operasional dimulai Pukul 21.00-01.00 wib. Namun kenyataan dilapangan tempat karaoke yang ada melebihi jam operasional yakni hingga Pukul 02.00 bahkan menjelang subuh,â€jelasnya.
Diantara tempat karaoke yang melanggar jam operasional diantaranya, D’AMOR, BOA, Matador Karaoke dan lainnya. “Berdasarkan pengawasan Budpar tempat-tempat tersebut sudah melanggar jam operasional,â€ungkapnya.
Tidak hanya melanggar jam operasional, tempat karaoke tersebut banyak yang belum memiliki izin. “Dari 30 tempat karaoke yang tersebar di Tangsel, hanya 10 tempat karaoke yang sudah memiliki ijin, sisanya belum memiliki dan sebatas rekomendasi saja,â€katanya.
Yanuar menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki budpar, karaoke yang sudah memiliki ijin diantaranya Venezia, The First sedangkan untuk Orange baru memiliki rekomendasi.
Yanuar pun akan memantau kembali, tempat karaoke tersebut. “Jika mereka ingin mengurus ijin ulang, kami akan melakukan pengawasan terkait jam operasional, dan tindakan lebih lanjut akan dilakukan oleh Satpol PP,â€katanya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syamun mengatakan, jika budpar sudah memiliki rekomendasi tempat karaoke mana saja yang melanggar jam operasional pihaknya akan melakukan pantauan terkait pelanggaran tersebut.
“Kita akan melakukan penertiban sesuai dengan rekomendasi Budpar, kita juga akan melihat desain dari tempat karaoke apakah sudah sesuai atau belum, serta jam operasional,â€katanya.
Lanjutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan penertiban bagi tempat karaoke dan hiburan yang melanggar perda. “Ya dalam waktu dekat ini kita akan razia, namun untuk kapan dan lokasinya kita rahasikan,â€ungkapnya.
Sementara, Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Rojak menegaskan agar Pemkot Tangsel benar-benar untuk menjalankan perda tersebut. Karena Perda ini merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan kota Tangsel sebagai Kota relijius sesuai dengan mottonya yakni Modern, Cerdas dan relijius.  “Pemkot harus tegas dalam mengimplementasikan perda ini,” katanya.
Menurutnya Pemkot jangan sampai ketika ada pelanggaran mengkondisikan atau tidak melakukan sanksi bagi pengusaha hiburan yang melanggar aturan. “Kami sangat mengapreasikan adanya perda ini. Pemkot harus serius mengawal Perda. Kita lihat saja ketegasan dari Pemkot,” terangnya.
Dalam Perda tersebut diatur di tempat hiburan malam, jam operasional mulai pukul 21.00 WIB hingga 01.00 WIB. Tempat usaha menggunakan peredam suara, tidak tersedia tempat dan fasilitas yang mengarah pada kelakukan asusila, pelayan temnpat hiburan harus berpakaian rapih dan sopan. Selama bulan ramadan dan hari besar keagamaan dilarang buka serta wajib memasang CCTV pada pintu masuk. (sumber: bantenhits.com)