Info Tangsel
Perpanjang PPKM Level 3, Pemkot Tangsel Izinkan Bioskop Beroperasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dilanjutkan hingga 20 September mendatang.
Keberlanjutan PPKM ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 443/3224/Huk tentang PPKM level 3 Covid-19. Hal tersebut diungkapkan Walikota Tangsel Benyamin Davnie, Rabu (15/9/2021).
Benyamin menjelaskan, dari penerapan PPKM level 3 ini terdapat fasilitas pelayanan yang berubah secara signifikan, salah satunya pelayanan tempat hiburan yaitu bioskop. Menurut pemerintah pusat, bioskop diizinkan beroperasi dengan ketentuan kuota 50 persen pengunjung.
“Semoga dengan dibukanya bioskop ini bisa meningkatkan pendapatan anggaran daerah (PAD) Kota Tangsel dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Tangsel,” harapnya.
Untuk ketentuan pelaksanaan PPKM level 3 ini, seperti beberapa sektor mengalami perubahan waktu operasional. Salah satunya, bidang usaha makanan yang berada dalam gedung/toko tertutup dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50%.
Kemudian satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit, dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, serta menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment).
Sementara untuk dengan area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 50%, satu meja maksimal dua orang dan menerapkan Prokes yang ketat, serta skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri.
Kemudian, untuk tempat wisata tertentu akan dilakukan uji coba Prokes, dengan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Tempat wisata wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk masuk. Tempat wisata yang dilakukan uji coba dan daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini, ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Dinas Pariwisata Kota Tangsel.
Sedangkan, kegiatan olahraga dapat dilakukan dengan ketentuan kegiatan olahraga yang dilakukan pada ruang terbuka (outdoor), baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang.
Tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat, serta penerapan Prokes yang ketat.
Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai pukul 20.00 WIB dengan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas.
Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk ke dalam fasilitas olahraga. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang.
Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan (Aspira) Kota Tangsel Haryono mengatakan, sesuai apa yang telah disampaikan oleh pemerintah pusat, level 2 dan 3 bioskop boleh beroperasi kembali.
“Bioskop boleh buka, tapi tetap dengan kapasitas 50 persen dan tetap jalankan prokes,” ujarnya.
Dengan diperbolehkannya bioskop beroperasi kembali, artinya sebaran Covid-19 sudah sangat turun drastis dan Kota Tangsel sudah masuk zona kuning, mengarah hijau. Pembukaan kembali bioskop tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan perekonomian, terutama disektor hiburan.
“Rencana bioskop boleh dibuka. Kami berharap ini bisa meningkatkan perekonomian di kota Tangsel,” katanya.
Meskipun bioskop boleh buka nantinya prokes tetap dijalankan, film yang diputar pun masih berupa list lama. Namun, tentunya dengan membuka bioskop ini, akan mengobati kerinduan masyarakat.
Mekanismenya, pemutaran film pertama ke film kedua akan ada jarak sekitar satu jam dan ruangan akan disemprot dan disterilkan. Sehinnga, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kebersihan ruang bioskop, karena sudah dibersihkan secara berkala.
Sebagai informasi, perpanjangan PPKM ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. (Red/*).