Info Tangsel
Ingat, Ini Sanksi Untuk Pelanggar Prokes Covid19 di Tangsel
Tingginya angka kematian yang mencapai 4,4 persen saat pandemi Covid-19 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), membuat Pemerintah Daerah (Pemda) setempat menyiapkan opsi lain dalam penindakan bagi warga yang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Sesuai arahan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, guna menekan jumlah angka kematian dalam kasus COVID-19. Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menciptakan terobosan baru untuk diberlakukan sebagai sanksi sosial terhadap pelanggar Prokes.
“Nah kedepannya, bagi pelanggar protokol kesehatan akan disanksi berdoa di TPU Jombang,” ucap Sekretaris Satpol Pamong Praja Kota Tangsel, Oki Rudianto, Jumat (1/1/2021).
Bentuk sanksi tersebut menurut OKI merupakan opsi lain yang akan diterapkan. Lantaran jika didenda uang Rp50 ribu terkesan terlalu kecil dan tidak memberikan efek jera bagi warga yang melanggar aturan.
“Opsi itu diambil, agar mereka yang melanggar dapat secara langsung melihat banyaknya korban yang meninggal akibat kasus COVID-19,” ungkap Oki.
Perkembangan terakhir kasus Covid-19 yang diunggah situs resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel Jumat (1/1/2021) tercatat jumlah kasus positif 3741 bertambah 31 orang, dengan jumlah meninggal dunia 186 jiwa, dan untuk yang sembuh usai perawatan 3180, serta untuk yang dirawat sebanyak 399 bertambah 7 orang. (dn)