Connect with us

Soal Perijinan Renovasi Gedung, RS Dhia Ciputat Berikan Klarifikasi

Info Tangsel

Soal Perijinan Renovasi Gedung, RS Dhia Ciputat Berikan Klarifikasi

Di beritakan sebelumnya oleh tangseloke.com, adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh pihak rumah sakit (RS) Dhia yang hendak merenovasi bangunan dan melakukan penambahan ruang kantor terkendala Keterangan Rencana Kota (KRK) dan PBG.

Perbedaan persepsi menurut aturan yang berlaku menjadi kendala pihaknya memproses ijin yang di maksud yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tak kunjung terbit.

Melalui konsultan Rs Dhia Ciputat, Budi Rusdiadi menyanggah, sepanjang kepengurusan bangunan gedung RS hanya terkendala masalah tehnis. Sebelum PBG yang di maksud terbit, ia telah mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Ia menjelaskan, bahwa lahan yang rencananya di bangun tersebut bukan lahan parkir. Ia berpatokan dengan peraturan pemerintah (PP) no : 16 tahun 2021 bahwa perijinan dapat berparalel dengan pelaksanaan.

“Itu bukan lahan parkir. Patokan kami sudah mengikuti PP 16 2021. Perijinan dapat berjalan dengan pelaksanaan. Semuanya sudah kami tempuh, tapi teman-teman yang tugas di simBG ini belum bisa berikan jawaban yang jelas,” ucap Budi

Kesalahpahaman yang terjadi menjadi kendala saat dinas tetap meminta KRK meski dirinya telah mengantongi KKPR.

“Kami sudah punya KKPR, kan di PP itu dan atau KRK. Tapi mereka tetap meminta KRKnya. Nah, sementara proses kepengurusan saya hanya bertemu operator pelayanan. Kan mereka sepertinya tidak paham. Tiga kali saya bulak balik kesana tetap tidak di temui. Saya hanya ingin bertemu orang tehnisnya saja sih untuk mencocokan berkas, ini kenapa sih. Kan tidak boleh menghalangi investasi,” jelas Budi

Di katakan Budi, harusnya pihak pemerintah daerah agak luwes mengimplementasikan aturan. Kecuali pihaknya tidak memiliki ijin yang di maksud. Ia menganalogikan SIM yang telah kadaluarsa.

“Ibaratnya ini dia punya sim tapi simnya sudah kadaluarsa. Kecuali kalau dia tidak punya sim sama sekali. Tinggal upgrade. Ini sih sebenernya mau penutupan lantai atas aja sih. Bukan nambah baru atau pembangunan,” terangnya

Lebih lanjut, kendala yang di alami oleh investor dalam hal perijinan tersebut di karenakan satu pihak pemohon tidak dapat bertemu secara langsung dan membahas kendala di lapangan dengan pemerintah daerah yakni dinas terkait.

“Kita ketemu selalu dengan operator pelayanan PTSP Tangsel. Karena kan online semuanya ya. Katanya nanti di email. Dalam hal ini kami perlu bertemu dengan dinas tata ruang (distaru). Waktu itu ada kurang data minta sondir, KKPR sudah kami berikan juga. OSS dan lainnya. Nah minta lagi KRK. Padahal di sistem itu KRK atau KKPR. Artinya bisa salah satu,” bebernya

Setelah menempuh waktu selama 3 bulan, upaya yang di lakukan Rs Dhia Prapatan Duren Ciputat tak juga membuahkan hasil lantaran operator pelayanan tidak dapat menjelaskan dan stuck atau mandek.

Budi berpendapat, adanya dispensasi kepada pengusaha yang berusaha tetapi ijinnya tetap berproses. Sementara dinas menginstruksikan menunggu email, namun usahanya tak bisa menunggu.

“Kita salah kalau kita berproses tak punya ijin sama sekali. Kita ada buktinya. Semua yang di inginkan dinas sudah kita upload. Inti permasalahan ada di verifikasi tehnis. Karena dinas yang bersangkutan tak hadir ke lokasi Rs, atau menghubungi saya,” katanya melalui sambungan WhatsAppnya (15/11/2023)

Saat di tanya Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari Rs Dhia, dirinya akan mengikuti aturan tersebut. Setelah PBGnya sudah ada. (Adt)

To Top