Info Tangsel
Tangsel Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi dari Komisi Informasi Provinsi Banten.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Plt. Sekda Banten Muhtarom kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Tangsel Fuad, dalam acara Penganugerahan KIP Tahun 2021 di Gedung Pendopo Pemprov Banten, Rabu (24/11/2021).
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, Pemkot Tangerang Selatan memperoleh penghargaan sebagai Pemda Berkualifikasi Informatif berdasarkan sejumlah indikator.
”Ada empat indikator diantaranya pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik,” ujarnya.
Sementara Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Icshan, menyampaikan terima kasih atas peran dari Komisi Informasi Provinsi Banten dalam membantu Kota Tangsel menyediakan informasi cepat dan tepat kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik di Tangerang Selatan juga didukung dengan aspek inovasi dan kolaborasi pemerintah dengan masyarakat, atau pemangku kepentingan lain yang diciptakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Sementara Ketua Komisi Informasi Banten, Hilman menjelaskan, Kota Tangsel merupakan salah satu Pemerintah Daerah yang berpartisipasi dari 39 OPD, 8 Pemerintah Kabupaten/Kota, 24 Lembaga Non Struktural, 18 Badan Usaha, dan 12 Partai Politik.
”Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini untuk memastikan usaha komitmen keterbukaan publik yang dibuat oleh Komisi Informasi Banten dan juga seluruh lembaga yang berpartisipasi,” ungkapnya.
Menurut Hilman, kegiatan ini dibuat agar setiap lembaga bisa terdorong untuk memaksimalkan fasilitas pelayanan informasi kepada publik, karena fasilitas merupakan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh hak informasinya.
Kedepannya, Hilman berharap, ada paradigma yang memastikan keterbukaan publik adalah unsur penting di setiap lembaga.
”Sebab, transparansi setiap lembaga merupakan fasilitas yang harus dimiliki,” tegasnya.
Sementara, Komisioner bidang regulasi dan kebijakan publik Muhammad Syahyan, mengapresiasi kegiatan yang mampu mendorong keterbukaan informasi, sebagai bukti dan komitmen lembaga.
”Kita tahu bahwa Indonesia merupakan negara terbuka, karena itu fasilitas semacam ini harus dimiliki. Kami berharap, lembaga publik memiliki fasilitas ini untuk memenuhi hak masyarakat,” tandasnya.
Diketahui, anugerah ini sudah diterima Tangsel selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2019 lalu. Saat ini, Tangsel meraih peringkat pertama dengan nilai 98,45. (Red/Eno).