Connect with us

Polri Siap Rekrut Mantan Pegawai KPK Jadi ASN di Dittipidkor

INDONESIA OKE

Polri Siap Rekrut Mantan Pegawai KPK Jadi ASN di Dittipidkor

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengundang sembilan perwakilan mantan pegawai KPK bertemu dengan Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) Polri untuk menbicarakan lebih lanjut terkait keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik mereka sebagai ASN di Polri.

“Perwakilan mereka kita undang ke Mabes Polri. Pertemuan berlangsung di ruangan AS SDM dihadiri AS SDM Polri, Kadivkum, Koorsahli dan Kadiv Humas,” kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Senin malam (4/10/2021).

Sembilan orang perwakilan mantan pegawai KPK itu antara lain Farid, Chandra, Feri, dan Giri Suprapdiono.

Dalam pertemuan yang cair dan hangat itu, Polri dengan perwakilan mantan pegawai KPK berdiskusi lumayan lama. Salah satu yang dibahas yakni regulasi teknis perekrutan yang nantinya akan melibatkan ahli.

Argo mengatakan, pada prinsipnya pertemuan antara Polri denga mantan pegawai KPK akan terus berlanjut agar segera menghasilkan keputusan yang sama-sama diharapkan oleh kedua belah pihak.

Dari hasil pertemuan tersebut Argo menyampaikan, perwakilan mantan pegawai KPK mengapresiasi niat baik Kapolri yang ingin menampung mereka.

“Dari 9 orang tadi mengapresiasi apa yang menjadi harapan bapak Kapolri. Nanti ada pertemuan lagi dan kita melibatkan ahli. Jadi, harapan kami sesegera mungkin untuk bisa mencapai keputusan,” tandas Argo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran ini merupakan solusi dari Kapolri atas tidak dilantiknya mereka sebagai ASN KPK.

“Kami berkirim surat kepada pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik menjadi ASN KPK, untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut jadi ASN Polri,” kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9).

Sigit mengungkapkan, usulan ini sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan surat balasan dikirim oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021.

“Prinsipnya, beliau setuju 57 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” imbuhnya.

Dalam surat tersebut, Jokowi memberikan petunjuk untuk Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan saat ini proses mekanisme perekrutan masih dibahas bersama. (Red/*).

To Top