Connect with us

Bangunan Coffe Praja Terancam Disegel Satpol PP

Dokumentasi by 18.143.23.153, credit (Adhit)

Info Tangsel

Bangunan Coffe Praja Terancam Disegel Satpol PP

Tak hiraukan surat panggilan, bangunan komersil coffee Praja terancam di segel Satpol PP Tangsel. Sebelumnya, pemilik bangunan yang rencananya untuk resto dan cafe tak hiraukan surat panggilan yang di layangkan oleh penegak perda yakni satuan polisi pamong praja (satpol PP) Kota Tangerang Selatan.

Dari pantauan di lokasi, bangunan yang terletak di kelurahan Parigi Lama, Pondok Aren, Tangsel tersebut tetap melakukan kegiatan pembangunan meski diduga belum memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) dari dinas terkait.

Saat di konfirmasi melalui WA, Suherman, kepala seksi penegakan perundang-undangan mengatakan, pemilik ataupun pengusaha tersebut belum juga hadir di kantornya.

“Yang bersangkutan belum datang ke kantor. Saat ini kami masih menunggu penjelasannya terkait proses perijinan yang ia lakukan. Bila tidak ada tanggapan, kami akan lakukan penyegelan,” ungkap Herman penyidik satpol PP Tangsel, Selasa (27/4/2021).

Dikatakannya, ia tak segan-segan menindak pengusaha nakal yang tak mentaati peraturan daerah (Perda) kota Tangsel.

Saat di konfirmasi, Tio, mandor proyek bangunan yang diduga belum mengantongi ijin mengatakan, pemilik bangunan sudah berkoordinasi dengan pihak satpol PP Kota Tangsel berinisial A untuk memproses ijin tersebut.

“Saya cuma pekerja. Waktu itu pihak satpol PP bernama A tersebut sudah bertemu dengan pemilik tempat ini. Yang saya tau, dia yang mengurus ijinnya,” ujar Tio

Pemilik dalam hal ini atas nama PT. Praja Muda Berkarya belum menanggapi surat panggilan satpol PP Tangsel.

Ketika nomor telpon petugas satpol PP berinisial A tersebut didapatkan dari mandor proyek, kemudian saat di hubungi wartawan ia mengklarifikas, pertemuan dengan pemilik bangunan komersil tersebut hanya sebatas upaya penegakan.

“Itu tidak benar bang, saya tidak mengurus ijin tempat tersebut. Memang benar saya datang kesana untuk menyakan ijin, namun pemilik sudah mengurusnya, tapi hanya baru sebatas TPP dan side plannya,” ucapnya.

Ia juga memaparkan, bahwa dirinya pernah menghimbau kepada pemilik bangunan komersil tersebut untuk datang ke kantor satpol PP Kota Tangsel.

“Saya sudah pernah bilang kepada pemiliknya agar yang bersangkutan hadir ke kantor. Jadi tidak benar kalau saya yang mengurus proses perijinan tersebut. Saya hanya sebatas mempertanyakan kelengkapan dokumen ijin,” tandasnya. (Adt).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top