Connect with us

Presidium KMPI Sebut Hadirnya Eddy Kusuma Wijaya Akan Memperkuat KPK

INDONESIA OKE

Presidium KMPI Sebut Hadirnya Eddy Kusuma Wijaya Akan Memperkuat KPK

Revisi UU KPK yang disahkan oleh DPR RI pada tanggal 17 September 2019 lalu, dan telah berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019. Walaupun sempat terganjalnya dengan beberapa aksi penolakan, bahwasanya dengan dibentuknya Pengawas KPK sebagai penguatan dan supremasi hukum KPK.

Menurut Rusdi Ali Hanafia, Presidium Komite Mahasiswa & Pemuda Indonesia (KMPI) sekaligus Ketua DPP KNPI menegaskan, dengan adanya penambahan Dewan Pengawas KPK dalam pasal 21 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, ini merupakan komitmen untuk memperkuat lembaga anti rasuah tersebut.

“Dengan pergolakan ide dan narasi hukum merevisi UU tersebut dalam rangka memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terang Rusdi kepada awak media, di kawasan Kuningan Jakarta, Jumat (08/11/19).

Disamping itu ada beberapa nama yang sudah diajukan kepada Presiden untuk memilih Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK sebagaimana yang telah diatur dalam UU KPK yang baru. Salah satu diantaranya adalah Irjen Pol (P) H. Eddy Kusuma Wijaya, SH. MH. MM.

Rusdi menambahkan nama Irjen Pol. Eddy sudah tidak asing lagi di dunia hukum, khususnya (Indonesia). Beliau memiliki rekam jejak yang tidak diragukan. “Bisa dilihat dimana beliau pernah mendapat penugasan khusus dalam negeri diantaranya, sebagai Wakil Ketua Pansus KPK DPR RI, Anggota Pansus UU Terorisme DPR RI, Anggota Pansus KUHP DPR RI, Anggota Pansus UU Pertanahan DPR RI, Anggota Pansus UU ASN DPR RI, Anggota Pansus UU KPK, dan luar negeri diantaranya; Kunjungan Group Kerja Sama Bilateral ke Argentina, 2016. Kunjungan Perorangan Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) ke Amerika Serikat, 2017.
Kunjungan Group Undangan Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) ke Inggris, 2017. Kunjungan Group Undangan Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) ke Brazil, 2018. Kunjungan Komisi II DPR RI Bidang Pertanahan ke China, 2019,” imbuhnya.

Sejarah pun mencatat bahwa Irjen Pol Eddy Kusuma yang memecahkan Tragedi Bom Bali thn 2002-2003 yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Polda Bali. Belum lagi kasus Bom Borobudur thn 1983, dan kasus-kasus lainnya yang berhasil di selesaikan dengan sempurna. Dengan rekam jejak dan pengalaman yang sudah dilewati oleh Irjen Pol Eddy, ini menjadi modal sebagai fondasi untuk menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK yang akan dipilih langsung oleh Presiden.

“Harapan kami, Presiden dalam memilih Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK adalah orang-orang yang memiliki track record, prestasi dan memumpuni dibidang hukum, salah satunya seperti Irjen Pol Eddy,” tandas Rusdi yang pernah juga menjabat sebagai Ketua Badko HMI Jabodetabeka Banten. (Dh).

To Top