Connect with us

Lelang Jabatan 5 Kepala Dinas Tangsel Resmi Dibuka, Daftar Di Sini

BANTEN OKE

Lelang Jabatan 5 Kepala Dinas Tangsel Resmi Dibuka, Daftar Di Sini

Pemerintah Kota Tangsel membuka pendaftaran pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II.b untuk lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pariwisata.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, dalam rangka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II.b, Pemkot Tangsel  membuka lelang tahap pertama untuk pengisian jabatan lima SKPD.

“Berdasarkan surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B 462/KASN/2/2017 perihal pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama, maka pemkot memberikan kesempatan kepada PNS di lingkungan Pemkot Tangsel, PNS di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk mengikuti seleksi lelang dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan KASN,” jelas Benyamin.

Saat ditanya, kenapa baru lima SKPD yang dilelang, Benyamin mengungkapkan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk pelaksanaan lelang jabatan dibagi dua tahap. “Kita akan lakukan lelang lima SKPD terlebih dahulu, ini dilakukan sesuai dengan DPA yang ada,” ungkapnya.

Tidak hanya sesuai dengan DPA, Benyamin menjelaskan, satu jabatan yang dilelang pesertanya minimal tiga sampai empat orang pelamar, karena apabila langsung dibuka 8 SKPD yang dilelang, khawatir kurang peserta yang ikut sehingga tidak memenuhi syarat.

“Kita ingin, pembukaan lelang tahap pertama ini, menjaring pejabat yang kompeten di bidang masing-masing. Ini lelang terbuka untuk PNS di wilayah Banten, dan yang memenuhi persyaratan tersebut dapat mendaftarkan diri ke website kami yakni seleksijpt.tangerangselatankota.go.id, mulai hari ini Senin (6/3),” urainya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian,Pendidikan dan Pelatihan Apendi menjelaskan, pendaftaran lelang dibuka Senin (6/3), dengan ketentuan umum, yakni pendaftar berstatus PNS, berusia setinggi-tingginya 58 tahun, pejabat struktural yang menduduki jabatan eselon II.b, pejabat struktural yang menduduki jabatan eselon III.a paling kurang dua tahun dengan pangkat golongan paling rendah pembina IV/a.

Lanjutnya, untuk pejabat fungsional jenjang jabatan ahli madya pangkat pembina utama muda IV/c, sesuai bidang tugas dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar dilingkungan pemerintah kota Tangsel.

“Untuk pejabat struktural di luar Pemkot Tangsel yang menduduki jabatan eselon II.b atau jabatan eselon III.a atau pejabat fungsional jenjang ahli madya yang mendapat undangan dari panitia seleksi dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” katanya.

Sedangkan untuk pendidikan minimal SI.Dilengkapi surat persetujuan mengikuti seleksi dari pejabat pembina kepegawaian untuk pelamar dari luar Pemkot Tangsel, tidak dalam proses, sedang atau pernah menjalani hukuman disiplin pegawai negeri sipil tingkat sedang maupun berat. Tidak berstatus tersangka atau terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana umum dan atau tindak pidana narkoba.

Untuk unsur penilaian prestasi kerja, paling kurang bernilai baik selama dua tahun telah mengikuti lulus diklat kepemimpinan tingkat II atau bagi yang belum mengikuti, wajib mengikuti diklat dan lulus diklat kepemimpinan tingkat II setelah menduduki jabatan serta melengkapi surat keterangan sehat.

“Mereka yang mendaftar ini, akan mengikuti seleksi pertama yakni administrasi, tes kesehatan dan MMPI, seleksi kompetensi/assessment, seleksi kompetensi bidang/teknis (penulisan makalah dan presentasi sesuai dengan jabatan yang dilamar, untuk judul makalah akan ditentukan oleh panitia seleksi lalu yang terakhir tes wawancara,” pungkasnya. (toid)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top