Connect with us

Sengkarut Sengketa Lahan Hambat Pembangunan Kota Tangsel

Info Tangsel

Sengkarut Sengketa Lahan Hambat Pembangunan Kota Tangsel

sdn_ciledug_barat18.143.23.153- Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) harus berurusan dengan warga terkait gugatan kepemilikan tanah yang diklaim milik warga. Diketahui, ada empat aset berupa lahan yang diatasnya berdiri tiga sekolah digugat pihak yang mengaku ahli waris lahan.

Dari empat sekolah tersebut yakni Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Serpong di Kecamatan Serpong, Sekolah Dasar (SD) Negeri Pondok Ranji di Ciputat Timur, SD Negeri Pondok Jaya 2 di Pondok Aren dan SMP 10 Tangsel di Serpong. Selain itu, ada tanah pemakaman umum di Lengkong Gudang Timur, Serpong yang juga diklaim milik perorangan.

“Untuk luas masing-masing lahannya, saya kurang hafal. Tapi, kalau untuk SMP 10 Tangsel itu yang digugat hanya 500 meter saja. Karena ada warga yang mengaku memiliki sertifikatnya,” kata Fuad, Kabid Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/11).

Fuad mengaku, sudah menerima surat pernyataan dari ahli waris soal kepemilikan lahan tersebut pada pertengahan 2014 ini. Hanya saja gugatan secara resmi ke Pengadilan Negeri, happy wheels diakuinya belum dilakukan oleh pihak yang mengaku pemilik atau ahli waris lahan.
“Kami juga terus konsultasi dengan Jaksa Negara terkait masalah ini. Yang kami inginkan, permasalahan segera selesai dan tidak ada yang dirugikan,” tandasnya.

Diketahui, kasus sengketa lahan yang melibatkan pihak yang mengaku ahli waris dengan Pemkot Tangsel bukan hanya kali ini saja. Bahkan, Pemkot sempat kalah di proses pengadilan dan harus membayar Rp,4 miliar kepada pihak ahli waris lahan.

“Ya, contohnya di SD Pondok Betung, di kecamatan Pondok Aren. Setelah kalah di proses pengadilan hingga keputusan Mahkamah Agung, akhirnya kami mengalokasikan Rp,4 miliar dari APBDP 2013 untuk ganti rugi lahan warga,” kata Fuad menambahkan.

Diakuinya, masih ada sejumlah sengketa lain yang prosesnya masih berjalan di pengadilan. Seperti sengketa lahan SD Negeri Ciledug Barat, lahan yang saat ini berdiri kantor kelurahan dan sekolah di Cirendeu. Selain itu, ada juga lahan yang di atasnya berdiri bangunan Kelurahan Sawah Baru dan sekolah dasar. “Kasusnya berjalan, jadi belum ada kepastian hukum. Kita terus mengikuti proses hukumnya,” pungkas Fuad. (to/tr)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top