Connect with us

Kepala SMPN 4 Digeser

Edukasi

Kepala SMPN 4 Digeser

kadis_mathoda18.143.23.153- Kisruh dugaan pungutan liar (pungli) yang dikeluhkan orangtua siswa SMP Negeri 4 Kota Tangsel mencapai klimaknya. Setelah rekomendasi DPRD dan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangsel tidak didengarkan, akhirnya pemerintah daerah mengambil keputusan mencopot Kepala SMP Negeri 4 Kota Tangsel.

Apalagi pungutan yang dilakukan sekolah eks RSBI itu melanggar Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 61 Tahun 2011 tentang Penggratisan Biaya Sekolah. Kepala Dindik Kota Tangsel, Mathoda mengatakan rencana penggantian Kepala SMP Negeri 4 Kota Tangsel terkait dengan desakan orangtua murid.

Selain  itu juga sikap mbalelo yang dilakukan pihak sekolah karena tidak menggubris perintah Dindik Kota Tangsel agar tidak lagi memungut kutipan uang bulanan kepada orangtua siswa dalam bentuk apa pun. ”Sangat bandel (pihak sekolah, Red). Sudah kami tegur tidak juga mendengar,” terangnya.

Karena itu, langkah tegas diambil Dindik Kota Tangsel dengan memutasi Kepala SMP Negeri 4 Kota Tangsel. ”Bukan sekali tapi sudah beberapa kali kami tegaskan tetap saja masih dipungut biaya,” tegas Mathoda juga yang mengaku kesal perintahnya tidak didengar pihak sekolah eks RSBI itu agar tidak memungut biaya kepada siswanya.

Saat ini, terang Mathoda juga, pihaknya sedang mempersiapkan beberapa mekanisme untuk mengganti Kepala SMP Negeri 4 Kota Tangsel. Salah satunya, berdasar desakan dari belasan orangtua siswa SMP Negeri 4 Kota Tangsel yang mengaku dimintai uang kutipan Rp 300 ribu per bulan.

Terpisah, Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie juga mengaku tak habis pikir dengan pungutan yang diberlakukan pihak SMP Negeri 4 Kota Tangsel kepada para siswanya. Mengingat, Pemkot Tangsel sudah mengalokasikan anggaran untuk keperluan sekolah.

Yakni, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Bosda dan juga bantuan dari pemerintah pusat melalui BOS. ”Saya dengar sudah berulang kali teguran dari Dinas Pendidikan tidak diindahkan pihak sekolah. Ini jadi catatan kami,” katanya.

Bahkan, terang Benyamin juga, dirinya sudah meminta agar inspektorat Kota Tangsel mengaudit anggaran di sekolah tersebut. Saat ini, Benyamin mengaku masih menunggu hasil investigasi yang tengah dilakukan tim inspektorat.

Ditanya soal desakan orangtua murid mengganti Kepala SMP Negeri 14 Kota Tangsel” ”Sangat bagus dilakukan (pemecatan Kepala SMP Negeri 4 Kota Tangsel, Red). Saya juga akan minta penjelasan Dinas Pendidikan,” katanya sembari mengatakan di Kota Tangsel, pihak sekolah sama sekali dilarang melakukan pungutan kepada siswanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, belasan orangtua murid mengeluhkan pungutan Rp 300 ribu per bulan yang diberlakukan di SMP Negeri 4 Kota Tangsel. Ikatan Solidaritas Orangtua Siswa SMP Negeri 4 (Isosep) Kota Tangsel pun sudah melayangkan surat resmi ke Dinas Pendidikan Kota Tangsel berisi penolakan pungli.

”Isosep telah mengirimkan surat mosi tidak percaya kepada pihak penyelenggara SMP Negeri 4 Kota Tangsel kepada Dindik,” terang Bimo, juru bicara Isosep. Dalam mosi tersebut, Isosep terang Bimo juga, melayangkan empat tuntutan. Antara lain, mendesak Dindik Kota Tangsel mengganti kepala sekolah.

Mencopot Ketua Komite Sekolah dan meminta pihak sekolah mengembalikan semua uang sumbangan pendidikan tahun ajaran 2013 dari orangtua murid. Tuntutan ini wajib direalisasikan Pemkot Tangsel selambatnya 7 hari sejak surat dilayangkan. ”Apabila tidak digubris, kami akan laporkan pungli ini pada pihak kepolisian dan kejaksaan,” ujar Bimo.

Sementara itu, Komite Sekolah SMP 4 Kota Tangsel, Rasyud Syakir mengatakan, pihaknya telah mengambil kebijakan sesuai mufakat. Salah satunya mengembalikan uang sumbangan pendidikan tahun ajaran 2013. Dia juga mengatakan, dana tersebut sudah diserahkan kepada Inspektorat Kota Tangsel.

”Sudah dikembalikan melalui pihak inspektorat,” katanya. Dia juga mengingatkan agar wali murid kelas VII, VIII dan IX SMP Negeri 4 Kota Tangsel tidak melupakan tiga butir kesepakatan dalam pertemuan 5-6 November 2013 lalu. Di mana kesepakatan tersebut diantaranya, kualitas mantan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tidak boleh menurun.

Selama dana bantuan penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah daerah belum turun, maka orangtua siswa diharapkan membantu semampunya. Ketiga, notulen berita acara hasil pertemuan antara orangtua murid dengan pihak sekolah diserahkan ke Dindik dan Inspektorat Kota Tangsel.

”Dana sumbangan pendidikan itu, tidak dipatok. Ada pembukuannya.  Besarannya pun variatif. Mulai dari Rp 50 ribu,” katanya. Soal desakan agar dirinya mundur, Rasyud enggan mengomentari. Hanya saja, dirinya mengatakan pihaknya mengikuti aturan sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2002 tentang Komite Sekolah. (jppn)

Continue Reading
Advertisement
You may also like...
To Top