BANTEN OKE
KPU Lebak: Tidak Ada Intimidasi Pemilih
18.143.23.153 – Sidang lanjutan gugatan pasangan terhadap pasangan kepala daerah nomor urut 3 Iti Octavia-Ade Sumardi yang dilayangkan pasangan nomor urut 2 Amir Hamzah-Kasmin dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak KPU Kabupaten Lebak.
Sidang yang digelar Selasa (17/9/2013) tersebut kuasa hukum KPU Lebak Saleh menegaskan kepada Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar membantah jika ada tindakan intimidasi kepada pemilih yang dilakukan kliennya.
“Jadi petugas di TPS hanya mengingatkan agar surat suara dicoblos,” ujarnya, sebagaimana dilansir mahkamahkonstitusi.go.id. “Jadi tidak benar petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) ikut mengarahkan untuk mencoblos salah satu pasangan kepala daerah.”
Sementara, kuasa hukum pasangan Iti-Ade, Syarif Hidayatullah juga menyangkal bahwa kemenangan pasangan Iti Octaviani sebagai konspirasi untuk melanggengkan kekuasaan. Ia menyinggung, bahwa Amir Hamzah sebagai pihak pemohon sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Lebak.
“Jadi jika disebut petahana, bukan hanya Mulyadi Jayabaya sebagai bupati, tetapi pemohon (Amir Hamzah, red) juga masuk kategori petahana karena merupakan wakil bupati dari Mulyadi Jayabaya selaku bupati,” paparnya. “Kami juga menolak dituduh mengerahkan pejabat struktural.” (sm)