Info Tangsel
Disdukcapil Teken MOU Dengan PA Tangerang
18.143.23.153- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal mempermudah proses persidangan pengurusan akte lahir warganya yang berusia diatas 1 tahun.
Caranya dengan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negri (PN) Tangerang, guna mempermudah proses sidang dan membebaskan biaya persidangan bagi warga yang tengah mengajukan permohonan akte lahir.
“Kita sudah menganggarkan biaya Mou akte lahir dengan PN Tangerang tersebut melalui APBD 2013,” ujar Kepala Bidang Catatan Sipil pada Disdukcapil Tangsel, Tuidi Sartubi, Rabu (30/1/2013).
Jadi, lanjut Sartubi, nanti warga Tangsel yang hendak mengurus akte lahir anak usia diatas 1 tahun tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk persidangan di PN Tangerang. Karena semua itu akan ditanggung pemerintah lewat MoU.
“Bahkan, warga juga bisa memberikan kuasa pada Disdukcapil untuk mengurusnya. Nanti semuanya itu akan diatur setelah MuU dilakukan,” terangnya.
Ya, merujuk data yang dilansir Disdukcapil Tangsel, setiap hari ada sekitar 25 sampai 30 warga Tangsel yang mengurus akte lahir untuk anaknya. Dan, 1 sampai 5 anak diantaranya harus melalui proses persidangan di PN Tangerang, karena usianya sudah melewati 1 tahun.
Sesuai aturan, anak usia diatas 1 tahun pengurusan akte lahirnya harus melalui proses persidangan di PN Tangerang. Sedangkan anak usia dibawah 1 tahun tidak diwajibkan mengikuti proses persidangan dan bisa diurus langsung ke Disdukcapil setempat.
Sebelumnya, Asisten Deputi Hak Sipil Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Rudy Purboyo mengatakan, dari total 83 juta anak di Indonesia, sekitar 20 persennya tidak memiliki akte kelahiran.
Rudy menghimbau agar pemerintah baik daerah maupun pusat agar lebih memperhatikan hak sipil anak, mengingat pentingnya fungsi akte kelahiran bagi anak. (KBR6/TO)