Serpong
Reklame Semrawut, Antara Estetika dan PAD
18.143.23.153- Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mengeluarkan regulasi terbaru berupa peraturan walikota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. Regulasi ini secara jelas mengatur nilai keindahan (estetika) dan tata letak media iklan tersebut sesuai dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
“Dalam rangka pembenahan. Karena secara estetika dan tata kota perlu ada pembenahan, terutama di koridor Juanda Ciputat dan Jalan Raya Serpong” ungkap Sekretaris Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DPPKAD) – Abdul Aziz di RM Telaga Seafood, Serpong, Kamis (20/12/2012).
Aziz menjelaskan, selain ruas tersebut, dalam regulasi ini juga diatur bagi koridor lainnya. Nantinya, Perwal Nomor 32 Tahun 2012 juga akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Aturan ini dibuat karena keberadaan media reklame yang ada telah semrawut dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
Setelah adanya payung hukum yang menjadi dasar untuk membuat kebijakan ini diberlakukan, lanjut Aziz, maka masalah keindahan tata kota dan faktor keselamatan bagi para pengguna jalan dapat terpenuhi. Apalagi selama kurun empat tahun terakhir ini telah terjadi kasus empat reklame berukuran raksasa roboh akibat diterpa angin dan menimbulkan kerugian materi tak sedikit.
“Selain aspek estetika dan tata ruang, diharapkan dengan adanya Perwal ini juga bisa meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk membiayai pembangunan. Kami juga minta kepada masyarakat, dunia usaha dan stake holder (pemangku kepentingan) lainnya untuk ikut membantu penataan reklame ini,” kata Aziz. (TO/BPTI)